Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu. Akun itu diduga yang pertama kali membagikan ceramah Yahya Waloni.
Video ceramah tersebut diduga mengadung unsur penistaan agama. Dalam ceramah itu, Yahya menyebutkan injil fiktif. Yahya pun ditangkap akibat ceramah itu.
"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.
Bareskrim Polri baru menetapkan Yahya dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Yahya merupakan seorang yang terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.
Polisi masih memburu pemilik akun yang menyebarkan video itu. Menurut Ramadhan, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan terhadap Yahya.
Yahya tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta, karena sakit dan mengeluhkan sesak napas usai ditangkap polisi pada Kamis, 26 Agustus 2021. "Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya," jelasnya.
Sementara itu, pihak RS Polri memastikan kondisi kesehatan Yahya terus membaik. Yahya akan dipulangkan ke Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses hukum dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra.
Baca: Kondisi Membaik, RS Polri Bakal Pulangkan Yahya Waloni ke Penyidik
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula dari adanya laporan yang dibuat Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Agustus 2021. Polisi kemudian menyelidiki dan menetapkan Yahya sebagai tersangka sejak Mei 2021. Namun, Yahya baru ditangkap pada 26 Agustus 2021.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri masih menelusuri pemilik akun
YouTube TriDatu. Akun itu diduga yang pertama kali membagikan ceramah Yahya Waloni.
Video ceramah tersebut diduga mengadung unsur
penistaan agama. Dalam ceramah itu, Yahya menyebutkan injil fiktif. Yahya pun ditangkap akibat ceramah itu.
"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.
Bareskrim Polri baru menetapkan Yahya dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Yahya merupakan seorang yang terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.
Polisi masih memburu pemilik akun yang menyebarkan video itu. Menurut Ramadhan, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan terhadap Yahya.
Yahya tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta, karena sakit dan mengeluhkan sesak napas usai ditangkap polisi pada Kamis, 26 Agustus 2021. "Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya," jelasnya.
Sementara itu, pihak RS Polri memastikan kondisi kesehatan Yahya terus membaik. Yahya akan dipulangkan ke Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses hukum dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra.
Baca: Kondisi Membaik, RS Polri Bakal Pulangkan Yahya Waloni ke Penyidik
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula dari adanya laporan yang dibuat Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Agustus 2021. Polisi kemudian menyelidiki dan menetapkan Yahya sebagai tersangka sejak Mei 2021. Namun, Yahya baru ditangkap pada 26 Agustus 2021.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)