Jakarta: Tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni segera dikembalikan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Yahya dirawat lantaran sakit jantung.
"(Sudah) membaik, keluarga beberapa kali sudah ke RS Polri," ujar Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Asep Hendradiana kepada Media Indonesia, Selasa, 31 Agustus 2021.
Asep menuturkan pengembalian Yahya masih menunggu penyidik Bareskrim Polri. "Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," ujar Asep.
Yahya Waloni sudah empat hari mendapatkan perawatan dari tim dokter. Asep mengatakan keluhan-keluhan yang dirasakan oleh penceramah itu saat dibawa ke rumah sakit sudah tak dirasakan lagi.
Yahya Waloni sedang dalam tahap pemulihan. Dia mendapat obat penyembuhan yang direkomendasikan tim dokter.
Sebelumnya, Yahya ditangkap usai dilaporkan terkait tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah di akun YouTube Tri Datu. Dalam video, Yahya Waloni menyampaikan Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
(Baca: Sempat Dibawa ke RS, Begini Kondisi Terbaru Yahya Waloni)
Jakarta: Tersangka kasus dugaan
penistaan agama Yahya Waloni segera dikembalikan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri. Yahya dirawat lantaran sakit jantung.
"(Sudah) membaik, keluarga beberapa kali sudah ke RS Polri," ujar Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Asep Hendradiana kepada
Media Indonesia, Selasa, 31 Agustus 2021.
Asep menuturkan pengembalian Yahya masih menunggu penyidik Bareskrim Polri. "Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," ujar Asep.
Yahya Waloni sudah empat hari mendapatkan perawatan dari tim dokter. Asep mengatakan keluhan-keluhan yang dirasakan oleh penceramah itu saat dibawa ke rumah sakit sudah tak dirasakan lagi.
Yahya Waloni sedang dalam tahap pemulihan. Dia mendapat obat penyembuhan yang direkomendasikan tim dokter.
Sebelumnya, Yahya ditangkap usai dilaporkan terkait tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah di akun YouTube Tri Datu. Dalam video, Yahya Waloni menyampaikan Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
(Baca:
Sempat Dibawa ke RS, Begini Kondisi Terbaru Yahya Waloni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)