Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pengamat: Pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan Tak Efektif

Antara • 10 Agustus 2021 08:04
Arman mengatakan pemindahan napi narkoba selama ini masih menyisakan persoalan, yaitu masih mudahnya mereka dalam berkomunikasi. Alhasil, mereka masih dapat mengendalikan bisnis dari balik jeruji penjara.
 
Oleh karena itu, tegasnya, pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan jangan sampai hanya membuang anggaran tanpa diikuti dengan pengawasan yang maksimal.
 
"Jika sampai di sana (lapas Nusakambangan) tidak lagi bisa berkomunikasi dan betul-betul stop aktivitasnya, baru pemindahan bisa dikatakan efektif," ujar Arman.

Saat ini sudah ada sebanyak 671 narapidana kasus narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan. Terhitung sejak 2020 hingga saat ini.
 
Terakhir, Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, pada Senin, 19 Juli 2021. Pemindahan tersebut sesuai sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
 
"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan