Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penimbunan obat terapi covid-19 yang melibatkan perawat. Para pelaku yang berjumlah 24 orang memiliki dua modus operandi.
"Pertama membeli obat-obat itu dari apotek dan farmasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Yusri mengatakan pembelian obat itu dilakukan menggunakan resep dokter palsu. Para pelaku disebut bekerja sama dengan pihak apotek dalam pembelian obat tersebut.
"Ada juga modusnya perawat yang bermain, dia mengambil sisa-sia obat pasien covid-19 yang meninggal dunia," ujar Yusri.
Yusri menyebut obat yang diambil itu dikumpulkan. Lalu, diserahkan kepada sindikatnya hingga bertumpuk mencapai ribuan butir.
"Nanti setelah terkumpul dia mainkan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET)," kata Yusri.
Baca: Perawat Terlibat Penimbunan Obat Penanganan Covid-19
Total barang bukti yang disita sebanyak 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi covid-19 berbagai merek. Yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir, Azithromycin, dan Ivermectin
Ke-24 pelaku menjual obat tersebut melalui media online. Polisi mengungkap kasus ini pertengahan Juli 2021.
Mereka telah beroperasi dalam sebulan terakhir. Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber di sosial media.
Ke-24 pelaku itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD. RS merupakan perawat.
Para pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penimbunan obat terapi covid-19 yang melibatkan perawat. Para pelaku yang berjumlah 24 orang memiliki dua modus operandi.
"Pertama membeli obat-obat itu dari apotek dan farmasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Yusri mengatakan pembelian obat itu dilakukan menggunakan resep dokter palsu. Para pelaku disebut bekerja sama dengan pihak apotek dalam pembelian obat tersebut.
"Ada juga modusnya perawat yang bermain, dia mengambil sisa-sia
obat pasien covid-19 yang meninggal dunia," ujar Yusri.
Yusri menyebut obat yang diambil itu dikumpulkan. Lalu, diserahkan kepada sindikatnya hingga bertumpuk mencapai ribuan butir.
"Nanti setelah terkumpul dia mainkan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET)," kata Yusri.
Baca:
Perawat Terlibat Penimbunan Obat Penanganan Covid-19
Total barang bukti yang disita sebanyak 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi
covid-19 berbagai merek. Yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir, Azithromycin, dan Ivermectin
Ke-24 pelaku menjual obat tersebut melalui media
online. Polisi mengungkap kasus ini pertengahan Juli 2021.
Mereka telah beroperasi dalam sebulan terakhir. Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber di sosial media.
Ke-24 pelaku itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD. RS merupakan perawat.
Para pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)