Jakarta: Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tersangka berdasarkan empat bukti.
"Ya, alat bukti pasti ada. Alat bukti ini terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 November 2021.
Tubagus menjelaskan keterangan saksi menunjukkan Rachel keluar dari karantina sebelum masa karantina selesai. Penyidik juga meminta keterangan ahli dan ada dokumen yang memperkuat kaburnya Rachel.
"Artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," ujar dia.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Rachel; kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunia; dan satu warga sipil yang membantu ketiganya, OP.
Baca: Jadi Tersangka, Polisi Tidak Menahan Rachel Vennya
Jakarta: Selebgram
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai
tersangka kasus kabur dari karantina. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)
Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tersangka berdasarkan empat bukti.
"Ya, alat bukti pasti ada. Alat bukti ini terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 November 2021.
Tubagus menjelaskan keterangan saksi menunjukkan Rachel keluar dari karantina sebelum masa karantina selesai. Penyidik juga meminta keterangan ahli dan ada dokumen yang memperkuat kaburnya Rachel.
"Artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," ujar dia.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Rachel; kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunia; dan satu warga sipil yang membantu ketiganya, OP.
Baca:
Jadi Tersangka, Polisi Tidak Menahan Rachel Vennya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)