Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mendalami kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena pandemi covid-19. Beberapa tersangka yang diduga terlibat ada di luar negeri.
"Ada beberapa tersangka yang sudah kita tetapkan, yang sudah kita tetapkan yang kebetulan domisilinya di luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2021.
Alex mengatakan pihaknya kesulitan ke luar negeri untuk meminta keterangan karena pandemi. Rintangan semakin bertambah sebab tersangka di luar negeri berstatus permanent resident.
Baca: Pandemi Covid-19, KPK Kesulitan Mendalami Kasus e-KTP
"Nah itu kan perlu koordinasi di negara terkait," ujar Alex.
Dia menegaskan kasus korupsi e-KTP belum disetop. Surat perintah penyidikan kasus itu masih berlaku.
"Gara-gara covid-19 ini kita enggak bisa berkunjung ke negara tersebut karena ada pembatasan," tutur Alex.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan