Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus e-KTP Mangkrak Karena Pandemi

Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2021 06:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mendalami kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena pandemi covid-19. Beberapa tersangka yang diduga terlibat ada di luar negeri.
 
"Ada beberapa tersangka yang sudah kita tetapkan, yang sudah kita tetapkan yang kebetulan domisilinya di luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2021.
 
Alex mengatakan pihaknya kesulitan ke luar negeri untuk meminta keterangan karena pandemi. Rintangan semakin bertambah sebab tersangka di luar negeri berstatus permanent resident.

Baca: Pandemi Covid-19, KPK Kesulitan Mendalami Kasus e-KTP
 
"Nah itu kan perlu koordinasi di negara terkait," ujar Alex.
 
Dia menegaskan kasus korupsi e-KTP belum disetop. Surat perintah penyidikan kasus itu masih berlaku.
 
"Gara-gara covid-19 ini kita enggak bisa berkunjung ke negara tersebut karena ada pembatasan," tutur Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan