Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya. Foto: Medcom/Yona
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya. Foto: Medcom/Yona

Luhut Laporkan Pimpinan KontraS dan Lokataru

Siti Yona Hukmana • 22 September 2021 10:51
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Keduanya ialah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.
 
"Yang dilaporkan Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021. 
 
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi untuk mereka agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang mengandung pencemaran baik. 

"Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut. 
 
Luhut menegaskan tidak ada kebebasan absolut dalam menyampaikan sebuah pernyataan. Luhut mempermasalahkan tayangan YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. Konten itu dianggap telah menebar fitnah terkait bisnis tambang di Papua.
 
"Saya ingatkan semua kebebasan bertanggung jawab, jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," ungkap Luhut.
 
Luhut mengaku tidak pernah melakukan yang dituduhkan dalam konten video itu. Dia sudah minta bukti, namun terlapor tak bisa menunjukkan bukti tersebut. 
 
"Saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (melaporkan) tapi saya bilang, tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan pernyataan tidak bertanggung jawab," ujar Luhut.
 
Baca: Laporan Moeldoko Terhadap ICW Soal Tudingan Renten Ivermectin Dipelajari
 
Ia menegaskan upaya pelaporan bukan sebagai tindakan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia. Dia tak mau buang-buang waktu mengkriminalkan seseorang. 
 
"Enggak ada urusan ke situ, saya enggak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," ucap Luhut. 
 
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan pihaknya telah menyerahkan alat bukti ke polisi untuk memperkuat laporan. Alat bukti itu berupa video. 
 
"Ada video semua sudah kita siapkan ke penyidk apa yang dibutuhkan penyidik," ujar Juniver. 
 
Ia menyebut Luhut juga akan melayangkan gugatan perdata kepada Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut disebut akan menuntut keduanya membayar ganti rugi Rp100 miliar. 
 
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakata Papua. Itu lah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran," ucap Juniver. 
 
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan