Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta masyarakat tidak khawatir dengan kinerja lembaganya usai 75 pegawai dibebastugaskan karena gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Perkara di Komisi Antirasuah tidak hanya ditangani orang per orang.
"KPK bekerja dalam sistem. Penanganan perkara bukan ada dikerjakan satu orang, ada direktorat, ada deputinya, ada satuan tugasnya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juni 2021.
Firli menegaskan penyidik tidak pernah bekerja sendiri dalam memeriksa saksi. Begitu juga saat melakukan penggeledahan.
Tiap penyidik dalam satuan tugas mengetahui semua informasi terbaru dalam penanganan perkara. "Tidak pernah berkas perkara di tangani oleh satu orang, bahkan di dalam berita acara pun tidak boleh hanya satu orang," ujar Firli.
Baca: Firli Tegaskan Alih Status Pegawai Jadi ASN Perintah Undang-undang
Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi buruk tentang pembebastugasan pegawai. Firli menjamin nasib pelaku korupsi tidak akan digantung hanya karena kebijakan tersebut.
Sejumlah pihak meragukan kinerja pegawai KPK usai 75 pegawainya dibebastugaskan. Bahkan, banyak masyarakat menduga penanganan perkara bakal mangkrak lantaran informasi yang dimiliki ke-75 penyidik itu tidak bisa dikembangkan setelah tidak lagi bekerja.
Jakarta: Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta masyarakat tidak khawatir dengan kinerja lembaganya usai 75 pegawai dibebastugaskan karena gagal lolos
tes wawasan kebangsaan (TWK). Perkara di Komisi Antirasuah tidak hanya ditangani orang per orang.
"KPK bekerja dalam sistem. Penanganan perkara bukan ada dikerjakan satu orang, ada direktorat, ada deputinya, ada satuan tugasnya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juni 2021.
Firli menegaskan penyidik tidak pernah bekerja sendiri dalam memeriksa saksi. Begitu juga saat melakukan penggeledahan.
Tiap penyidik dalam satuan tugas mengetahui semua informasi terbaru dalam penanganan perkara. "Tidak pernah berkas perkara di tangani oleh satu orang, bahkan di dalam berita acara pun tidak boleh hanya satu orang," ujar Firli.
Baca:
Firli Tegaskan Alih Status Pegawai Jadi ASN Perintah Undang-undang
Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi buruk tentang pembebastugasan pegawai. Firli menjamin nasib pelaku
korupsi tidak akan digantung hanya karena kebijakan tersebut.
Sejumlah pihak meragukan kinerja pegawai KPK usai 75 pegawainya dibebastugaskan. Bahkan, banyak masyarakat menduga penanganan perkara bakal mangkrak lantaran informasi yang dimiliki ke-75 penyidik itu tidak bisa dikembangkan setelah tidak lagi bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)