Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

Gratifikasi Lebaran 2021 Berbentuk Parsel Makanan Hingga Uang

Aria Triyudha • 21 Mei 2021 17:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima puluhan laporan penerimaan gratifikasi selama momen Lebaran 2021. Gratifikasi tersebut berbentuk parsel hingga uang.
 
"Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parsel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.
 
Gratifikasi dalam bentuk uang yang dilaporkan ke KPK senilai Rp148,89 juta. Laporan gratifikasi terendah sebesar Rp500 ribu. Ada pula laporan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang asing SGD10 ribu.

Secara keseluruhan, kata Ipi, ada 86 laporan gratifikasi Rp198,18 juta yang masuk ke KPK. Terdiri dari 81 laporan penerimaan dan lima laporan penolakan gratifikasi.
 
"Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya," ujar Ipi.
 
Data KPK dalam periode 2017–2020, rata-rata ada 164 laporan penerimaan gratifikasi yang masuk ke Komisi Antirasuah terkait idulfitri. Rinciannya, 163 laporan gratifikasi pada 2017, 169 laporan pada 2018, 188 laporan pada 2019, dan 134 laporan pada 2020.
 
"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan ramadan dan perayaan idulfitri, agar segera melaporkan kepada KPK," ucap Ipi.
 
Baca: KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp198,18 Juta
 
Penyelenggara negara wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan