Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Total gratifikasi senilai Rp198,18 juta.
"Penerimaan laporan hingga 17 Mei 2021," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.
Ipi menjelaskan laporan yang masuk ke KPK terdiri atas 81 penerimaan dan lima penolakan. Laporan itu berasal dari 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 17 kementerian, serta 40 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
"Serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya," ujar Ipi.
Gratifikasi bertujuan memberikan uang tambahan menyambut bulan suci ramadan. Kemudian, pemberian untuk tunjangan hari raya (THR), hingga ucapan terima kasih.
Ipi mengatakan medium pelaporan yang paling banyak digunakan melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) dari unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan, dan GOL individu 27 laporan. Termasuk, ada surat elektronik yang disampaikan individu.
Baca: KPK Ingatkan Pejabat Minta THR di Luar Kantor Bisa Dipenjara
Lembaga Antirasuah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi, khususnya terkait momen bulan ramadan. Pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Ipi mengingatkan pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi dapat terbebas dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman pidana dalam aturan tersebut, yakni penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, serta paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menerima 86 laporan penerimaan
gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Total gratifikasi senilai Rp198,18 juta.
"Penerimaan laporan hingga 17 Mei 2021," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.
Ipi menjelaskan laporan yang masuk ke KPK terdiri atas 81 penerimaan dan lima penolakan. Laporan itu berasal dari 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 17 kementerian, serta 40 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
"Serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya," ujar Ipi.
Gratifikasi bertujuan memberikan uang tambahan menyambut bulan suci ramadan. Kemudian, pemberian untuk tunjangan hari raya (THR), hingga ucapan terima kasih.
Ipi mengatakan medium pelaporan yang paling banyak digunakan melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) dari unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan, dan GOL individu 27 laporan. Termasuk, ada surat elektronik yang disampaikan individu.
Baca: KPK Ingatkan Pejabat Minta THR di Luar Kantor Bisa Dipenjara
Lembaga Antirasuah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi, khususnya terkait momen bulan ramadan. Pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Ipi mengingatkan pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi dapat terbebas dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman pidana dalam aturan tersebut, yakni penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, serta paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)