Jakarta: Senjata tajam (sajam) berupa samurai dan senjata api berjenis pistol revolver ditemukan dalam mobil Chevrolet Spin yang diisi laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan perkara unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa , 26 Oktober 2021.
Awalnya, keberadaan sajam berupa samurai itu dilontarkan saksi bernama Rati binti Adum. Wanita ini penjaga warung di Rest Area Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Mengacu surat dakwaan JPU, Rest Area itu merupakan lokasi terhentinya mobil Chevrolet Spin yang diisi oleh enam laskar FPI usai terlibat kejar-kejaran dengan mobil polisi dari Polda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020. Baku tembak juga sempat terjadi.
Menurut Rati, saat itu dirinya tertidur di warung. Dia terbangun setelah mendengar suara mobil mengerem mendadak.
"Saya langsung lihat ke depan," kata Rati saat bersaksi secara virtual dan ditampilkan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.
Singkatnya, dia melihat seseorag menenteng pistol. Orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil Chevrolet Spin abu-abu sambil menyuruh penumpang di dalamnya keluar.
Keempat lelaki yang merupakan laskar FPI keluar dari mobil melalui pintu sebelah kiri. Mereka diperintahkan tiarap.
Menurut Rati, satu dari empat lelaki itu berteriak saat diminta tiarap. Lelaki itu berteriak agar temannya tidak ditindak.
Baca: Ini Kronologi Jelang Unlawful Killing Laskar FPI di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek
Kemudian, seseorang yang membawa pistol menggeledah mobil Chevrolet Spin dan menemukan empat handphone. Sajam berupa sebilah samurai juga diambil dari dalam mobil.
Rati mengungkapkan saat itu masih ada dua laskar FPI dalam mobil Chevrolet Spin tersebut. Kedua laskar itu disebut dalam kondisi lemas dan selanjutnya dikeluarkan dari dalam mobil.
"(Orang) yang kelima dikeluarkan (dari mobil) katanya sudah kritis, tanganya masih bergetar tapi tidak bisa jalan sendiri. (Orang) yang keenam di bawa sama dua orang," kata Ratih.
Sementara itu, saksi lainnya yang juga dihadirkan secara virtual dalam persidangan, yaitu anggota Brimob Polda Jawa Barat, Enggar Jati Nugroho.
Pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, Enggar bertugas memantau jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung. Sekitar pukul 00.30 WIB, mobil Chevrolet Spin berisi laskar FPI melintas. Ban mobil pecah dan velg memercikkan api akibat gesekan.
Tak lama mobil berhenti setelah menabrak pembatas jalan dan kendaraan yang terparkir. Selanjutnya, mobil berisi polisi tiba. Saat itu, penumpang dalam mobil ini berteriak 'polisi'. Enggar lalu mengetahui mereka polisi dari Polda Metro Jaya.
Sejumlah polisi itu kemudian menggeledah mobil Chevrolet Spin yang berisi laskar FPI. Saat itu, Enggar sempat melihat beberapa senjata di dalam mobil, antara lain samurai dan dua dua senjata api pistol revolver.
"Setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api revolver dua berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok," kata dia.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan meninggalnya empat laskar FPI, yaitu M Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Poetra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id