Jakarta: Saksi sidang unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) membeberkan kronologi jelang penembakan. Rati binti Adum, penjaga warung rest area kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek itu menuturkan dirinya terbangun karena mendengar mobil mengerem mendadak pada 7 Desember 2021.
"Saya langsung lihat ke depan," ujar Rati secara virtual dalam sidang unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca: Sidang Lanjutan Unlawful Killing, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi
Rati selanjutnya melihat seseorang mengenakan celana pendek memegang pistol. Menurut dia, orang itu mengetukkan pistol ke mobil abu-abu dan meminta keluar penumpang mobil.
Tak lama, empat lelaki keluar dari mobil melalui pintu kiri. "Satu- satu keluar terus disuruh tiarap," kata Rati.
Rati menyebut seorang lelaki berteriak saat diminta tiarap. Lelaki itu berteriak agar temannya tidak ditindak.
"Jangan diapa-apain teman saya. Teriak terus beberapa kali," ungkap Ratih.
Keempat lelaki itu digiring masuk ke mobil Daihatsu Xenia. Rati menyebut tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya.
Sebanyak dua terdakwa kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat eks laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dikenakan dua dakwaan. Pertama, primair pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan subsidair Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan meninggalnya empat laskar FPI yaitu M Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Poetra. Keempat laskar FPI itu ditembak di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi B 1519 UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Jakarta: Saksi
sidang unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) membeberkan kronologi jelang penembakan. Rati binti Adum, penjaga warung
rest area kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek itu menuturkan dirinya terbangun karena mendengar mobil mengerem mendadak pada 7 Desember 2021.
"Saya langsung lihat ke depan," ujar Rati secara virtual dalam sidang
unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca:
Sidang Lanjutan Unlawful Killing, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi
Rati selanjutnya melihat seseorang mengenakan celana pendek memegang pistol. Menurut dia, orang itu mengetukkan pistol ke mobil abu-abu dan meminta keluar penumpang mobil.
Tak lama, empat lelaki keluar dari mobil melalui pintu kiri. "Satu- satu keluar terus disuruh tiarap," kata Rati.
Rati menyebut seorang lelaki berteriak saat diminta tiarap. Lelaki itu berteriak agar temannya tidak ditindak.
"Jangan diapa-apain teman saya. Teriak terus beberapa kali," ungkap Ratih.
Keempat lelaki itu digiring masuk ke mobil Daihatsu Xenia. Rati menyebut tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya.
Sebanyak dua terdakwa kasus
unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat eks laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dikenakan dua dakwaan. Pertama, primair pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan subsidair Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan meninggalnya empat laskar FPI yaitu M Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Poetra. Keempat laskar FPI itu ditembak di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi B 1519 UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)