Sidang unlawful killing di PN Jaksel/Medcom.id/Aria Triyudha
Sidang unlawful killing di PN Jaksel/Medcom.id/Aria Triyudha

Sidang Lanjutan Unlawful Killing, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi

Aria Triyudha • 26 Oktober 2021 15:41
Jakarta: Sidang lanjutan kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum empat eks laskar Front Pembela Islam (FPI) digelar hari ini, 26 Oktober 2021. Sidang dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Memanggil delapan saksi, yang hadir tujuh saksi," kata JPU di hadapan majelis hakim persidangan unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Ajukan Eksepsi

Sebanyak dua dari tujuh saksi merupakan anggota Polri yaitu Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar. Sedangkan, lima saksi dalam kasus unlawful killing adalah Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
 
Persidangan digelar secara langsung dan virtual. Para saksi memberikan keterangan secara virtual dan majelis hakim, dua JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
 
Para terdakwa kasus ini dikenakan dakwaan primair pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan subsidair Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan meninggalnya empat eks laskar FPI yaitu M Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Poetra.
 
Sebanyak empat eks laskar FPI itu ditembak di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi B 1519 UTI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan