Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dengan hormat hari ini, 30 September 2021. Para pegawai yang dipecat diminta tidak berhenti memberantas korupsi.
"Jangan pernah berhenti, apalagi takut," kata mantan Komisioner KPK Saut Situmorang di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
Saut meminta mereka mencari jalan lain untuk tetap memberantas rasuah di Indonesia meski sudah tidak di KPK. Menurut dia, memberantas korupsi masih bisa dilakukan dengan banyak cara.
Saut berharap pemecatan itu tidak membuat 57 pegawai berhenti memberantas rasuah di Tanah Air. Menurut dia, kondisi penanganan korupsi di Indonesia saat ini tidak dalam keadaan baik-baik saja.
"Kalau ada yang bilang bahwa pemberantasan korupsi hari ini berjalan pada jalan yang benar, orang itu pasti bohong besar," ujar Saut.
Baca: Saut Situmorang: Kerja Pemberantasan Korupsi Bisa di Mana Saja
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan dengan hormat. Mereka pun harus pamit dari Markas Lembaga Antirasuah.
Pantauan Medcom.id, mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis, 30 Oktober 2021. Rombongan pegawai yang dipecat karena gagal dalam TWK berencana jalan santai menuju Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam
tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dengan hormat hari ini, 30 September 2021. Para pegawai yang dipecat diminta tidak berhenti memberantas korupsi.
"Jangan pernah berhenti, apalagi takut," kata mantan Komisioner KPK Saut Situmorang di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
Saut meminta mereka mencari jalan lain untuk tetap
memberantas rasuah di Indonesia meski sudah tidak di KPK. Menurut dia, memberantas korupsi masih bisa dilakukan dengan banyak cara.
Saut berharap pemecatan itu tidak membuat 57 pegawai berhenti memberantas rasuah di Tanah Air. Menurut dia, kondisi penanganan korupsi di Indonesia saat ini tidak dalam keadaan baik-baik saja.
"Kalau ada yang bilang bahwa pemberantasan korupsi hari ini berjalan pada jalan yang benar, orang itu pasti bohong besar," ujar Saut.
Baca:
Saut Situmorang: Kerja Pemberantasan Korupsi Bisa di Mana Saja
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan dengan hormat. Mereka pun harus pamit dari Markas Lembaga Antirasuah.
Pantauan Medcom.id, mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis, 30 Oktober 2021. Rombongan pegawai yang dipecat karena gagal dalam TWK berencana jalan santai menuju Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)