Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Senin, 24 Mei 2021. Sebanyak delapan orang diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
Leonard menjelaskan, kedelapan saksi yang diperiksa ialah, pertama EB selaku Komisaris PT Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.
"Kedua STN selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT Asabri. Ketiga SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri," kata Leonard.
Baca: Pemerintah Jamin Ketersediaan dan Kemudahan Akses Pangan
Saksi keempat lanjut Leonard, RK selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, dia diperiksa sebagai saksi terkait klarifikasi sita Reksadana. Kelima AWK, selaku Direktur Operasional PT Indo Premier Sekuritas, saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksa dana.
Keenam RMOY selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas, saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero). Ketujuh KM selaku Direktur PT. Brothers Graha Pratama. Saksi diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait Tersangka BTS.
Satu saksi lagi A selaku Presiden Direktur PT Manulife Asset Manajemen Indonesia. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksa dana.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Jampidsus telah menetapkan sembilan orang tersangka, yakni Dirut PT ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT ASABRI periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Senin, 24 Mei 2021. Sebanyak delapan orang diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
Leonard menjelaskan, kedelapan saksi yang diperiksa ialah, pertama EB selaku Komisaris PT Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.
"Kedua STN selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT Asabri. Ketiga SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri," kata Leonard.
Baca:
Pemerintah Jamin Ketersediaan dan Kemudahan Akses Pangan
Saksi keempat lanjut Leonard, RK selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, dia diperiksa sebagai saksi terkait klarifikasi sita Reksadana. Kelima AWK, selaku Direktur Operasional PT Indo Premier Sekuritas, saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksa dana.
Keenam RMOY selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas, saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero). Ketujuh KM selaku Direktur PT. Brothers Graha Pratama. Saksi diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait Tersangka BTS.
Satu saksi lagi A selaku Presiden Direktur PT Manulife Asset Manajemen Indonesia. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksa dana.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Jampidsus telah menetapkan sembilan orang tersangka, yakni Dirut PT ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT ASABRI periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)