Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara senilai lebih dari Rp110,4 triliun bakal ditagih.
“Pemerintah akan menagih kepada (obligor) semuanya,” tegas Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Mahfud menyebut tagihan akan dilayangkan kepada obligor atau debitur ihwal pinjaman dana tersebut. Meski begitu, dia tak memerinci identitas obligor dan debitur.
“Kami berharap debitur yang ditagih kooperatif karena itu uang negara,” ujar dia.
Baca: Pemerintah Bakal Buru Aset Kasus BLBI hingga ke Luar Negeri
Mahfud juga meminta debitur proaktif mengembalikan dana tersebut. Caranya, berinisiatif mendatangi Satgas BLBI dan menyerahkan uangnya.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi karena daftarnya ada,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud mengultimatum debitur yang sengaja melanggar meski saat ini kasusnya masuk ranah perdata. Dia tak menutup kemungkinan menggeser kasus tersebut ke ranah tindak pidana.
“Karena merugikan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum, karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,” tutur dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas diisi pejabat lintas sektor.
Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien,” dikutip dari salinan Keppres yang diterima Medcom.id, Jumat, 9 April 2021.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI). Kerugian negara senilai lebih dari Rp110,4 triliun bakal ditagih.
“Pemerintah akan menagih kepada (obligor) semuanya,” tegas
Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Mahfud menyebut tagihan akan dilayangkan kepada obligor atau debitur ihwal pinjaman dana tersebut. Meski begitu, dia tak memerinci identitas obligor dan debitur.
“Kami berharap debitur yang ditagih kooperatif karena itu uang negara,” ujar dia.
Baca:
Pemerintah Bakal Buru Aset Kasus BLBI hingga ke Luar Negeri
Mahfud juga meminta debitur proaktif mengembalikan dana tersebut. Caranya, berinisiatif mendatangi Satgas BLBI dan menyerahkan uangnya.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi karena daftarnya ada,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud mengultimatum debitur yang sengaja melanggar meski saat ini kasusnya masuk ranah perdata. Dia tak menutup kemungkinan menggeser kasus tersebut ke ranah tindak pidana.
“Karena merugikan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum, karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,” tutur dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas diisi pejabat lintas sektor.
Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien,” dikutip dari salinan Keppres yang diterima
Medcom.id, Jumat, 9 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)