Jakarta: Mabes Polri menegaskan tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan pada perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (MK). M Kece disebut bertindak sendirian.
"Perilaku murni dilakukan tersangka MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan M Kece terdiri atas tiga ATM. Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan tidak ada keterkaitannya dengan perkara Muhammad Kece.
"Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Rusdi menekankan komitmen penyelesaian perkara M Kece dengan profesional dan tegas.
Belum ada pertimbangan untuk menggunakan pendekatan restoratif (restorative justice).
Baca: Sekjen PBNU Sebut Motif Muhammad Kece Hendak Memecah Belah Umat
"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara M Kece. M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Mabes Polri menegaskan tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan pada perkara dugaan
penistaan agama oleh
YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (MK). M Kece disebut bertindak sendirian.
"Perilaku murni dilakukan tersangka MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas
Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan M Kece terdiri atas tiga ATM. Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan tidak ada keterkaitannya dengan perkara Muhammad Kece.
"Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Rusdi menekankan komitmen penyelesaian perkara M Kece dengan profesional dan tegas.
Belum ada pertimbangan untuk menggunakan pendekatan restoratif (
restorative justice).
Baca:
Sekjen PBNU Sebut Motif Muhammad Kece Hendak Memecah Belah Umat
"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara M Kece. M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)