Jakarta: Tersangka penistaan agama Youtuber Muhammad Kece resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menyatakan, motif dari tersangka ingin memecah belah umat beragama.
Helmy menjelaskan di tengah keterpurukan pandemi covid-19, motif seperti ini semakin memperburuk keadaan. Mereka dinilai mengusik umat beragama di Indonesia yang sudah terbangun dengan baik.
"Ada banyak motif, mencari perhatian dan modus memecah belah umat, mengganggu kerukunan antarumat beragama," kata Helmy dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV pada Kamis, 26 Agustus 2021
Helmy mengingatkan masyarakat agar panggung kebebasan berekspresi di media sosial tidak menyakiti pihak atau umat lain. Ia menambahkan, tidak sepantasnya mengotori ruang publik dengan konten negatif.
"Saya mengajak umat Islam untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang bijaksana dan tidak memaksakan, memarahi, dan menjelekan yang lain," jelas Helmy.
Helmy berharap, kasus penistaan agama, hate speech (ujaran kebencian) tidak kembali terjadi di kalangan masyarakat. Kasus Youtuber Muhammad Kece disebut dapat menjadi pintu masuk dari keadilan penegakan hukum.
"Saya kira di Kepolisian sudah banyak laporan dari masyarakat, mari kita hormati proses hukum yang akan berjalan," kata dia. (Nadia Ayu)
Jakarta: Tersangka penistaan agama Youtuber Muhammad Kece resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menyatakan, motif dari tersangka ingin memecah belah umat beragama.
Helmy menjelaskan di tengah keterpurukan pandemi covid-19, motif seperti ini semakin memperburuk keadaan. Mereka dinilai mengusik umat beragama di Indonesia yang sudah terbangun dengan baik.
"Ada banyak motif, mencari perhatian dan modus memecah belah umat, mengganggu kerukunan antarumat beragama," kata Helmy dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV pada Kamis, 26 Agustus 2021
Helmy mengingatkan masyarakat agar panggung kebebasan berekspresi di media sosial tidak menyakiti pihak atau umat lain. Ia menambahkan, tidak sepantasnya mengotori ruang publik dengan konten negatif.
"Saya mengajak umat Islam untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang bijaksana dan tidak memaksakan, memarahi, dan menjelekan yang lain," jelas Helmy.
Helmy berharap, kasus penistaan agama, hate speech (ujaran kebencian) tidak kembali terjadi di kalangan masyarakat. Kasus Youtuber Muhammad Kece disebut dapat menjadi pintu masuk dari keadilan penegakan hukum.
"Saya kira di Kepolisian sudah banyak laporan dari masyarakat, mari kita hormati proses hukum yang akan berjalan," kata dia. (
Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)