"KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Ali menyampaikan pihaknya hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020. Yakni, vonis pembayaran uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun, bila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita," papa Ali.
Dia menyampaikan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti sebagai upaya efek jera bagi pelaku. Sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Ali.
Sebanyak lima tanah dan bangunan milik Agung dilelang. Pertama, tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu bersertifikat hak milik.
"Dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000," ujar Ali.
Lalu, Lembaga Antikorupsi melelang tanah dan bangunan milik Agung dengan luas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Badar Lampung. Tanah dan bangunan itu mempunyai sertifikat hak milik dan dilelang dengan harga limit Rp1,01 dengan uang jaminan Rp220 juta.
Selanjutnya, KPK melelang tanah dan bangunan Agung seluas 8.396 meter persegi di Desa Kedaton, Bandar Lampung. Tanah tercatat mempunyai sertifikat hak milik.
"Dilelang dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000," tutur Ali.
Selanjutnya, Lembaga Antikorupsi melelang tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi milik Agung. Tanah itu berada di Desa Kedaton dan memiliki sertifikat hak milik.
"Dilelang dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000," tutur Ali.
Terakhir, KPK melelang tanah dan bangunan milik Agung dengan luas 835 meter persegi. Tanah itu bersertifikat hak milik dan berdomisili di Desa Kedaton, Bandar Lampung.
"Dilelang dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminan Rp650.000.000," tutur Ali.
Lelang dimulai pada 8 September 2021. Masyarakat yang berminat diajak mengikuti lelang.
(Baca: 5 Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Lampung Utara Dilelang)