"KPK melalui dan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.
Eksekusi atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebanyak lima tanah dan bangunan dilelang. Pertama, tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu bersertifikat hak milik.
"Dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000," ujar Ali.
Lalu, Lembaga Antikorupsi melelang tanah dan bangunan milik Agung dengan luas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Badar Lampung. Tanah dan bangunan itu mempunyai sertifikat hak milik dan dilelang dengan harga limit Rp1,01 dengan uang jaminan Rp220 juta.
Selanjutnya, KPK melelang tanah dan bangunan Agung seluas 8.396 meter persegi di Desa Kedaton, Bandar Lampung. Tanah tercatat mempunyai sertifikat hak milik.
"Dilelang dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000," tutur Ali.
Selanjutnya, Lembaga Antikorupsi melelang tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi milik Agung. Tanah itu berada di Desa Kedaton dan memiliki sertifikat hak milik.
"Dilelang dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000," tutur Ali.
Terakhir, KPK melelang tanah dan bangunan milik Agung dengan luas 835 meter persegi. Tanah itu bersertifikat hak milik dan berdomisili di Desa Kedaton, Bandar Lampung.
"Dilelang dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminan Rp650.000.000," tutur Ali.
Lelang dimulai pada 8 September 2021. Masyarakat yang berminat diajak mengikuti lelang.
(Baca: Dilelang, Mobil Eks Bupati Labuhanbatu Utara Laku Rp71 Juta)