Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi kasus dugaan suap pengurusan pajak. Kasus itu menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
"Rencana saksi perkara pajak yang panggil di persidangan, di antaranya saksi H Fatoni, Sulthon, Ragil Jumedi, Agung Budi, dan Rianhur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Medcom.id, Selasa, 7 Desember 2021.
Ali belum memerinci lebih jauh mengenai kapasitas dan keterkaitan para saksi dalam kasus tersebut. Namun, kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Persidangan kasus tersebut telah menghadirkan sejumlah pihak yang diduga dibantu Angin dan Dadan dalam pengurusan pajak. Beberapa di antaranya dari PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank).
Baca: Jaksa Diminta Menghadirkan Penyidik dalam Sidang Kasus Pajak
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama tim pemeriksa dari Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Selain itu, kasus ini terkait PT Panin Bank pada tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan menghadirkan lima saksi kasus dugaan
suap pengurusan pajak. Kasus itu menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
"Rencana saksi perkara
pajak yang panggil di persidangan, di antaranya saksi H Fatoni, Sulthon, Ragil Jumedi, Agung Budi, dan Rianhur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, kepada
Medcom.id, Selasa, 7 Desember 2021.
Ali belum memerinci lebih jauh mengenai kapasitas dan keterkaitan para saksi dalam kasus tersebut. Namun, kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Persidangan kasus tersebut telah menghadirkan sejumlah pihak yang diduga dibantu Angin dan Dadan dalam pengurusan pajak. Beberapa di antaranya dari PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank).
Baca:
Jaksa Diminta Menghadirkan Penyidik dalam Sidang Kasus Pajak
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama tim pemeriksa dari Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Selain itu, kasus ini terkait PT Panin Bank pada tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)