Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jaksa Diminta Menghadirkan Penyidik dalam Sidang Kasus Pajak

Candra Yuri Nuralam • 03 Desember 2021 20:46
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan penyidik kasus dugaan suap perpajakan dalam persidangan. Pemanggilan penyidik diperlukan karena saksi sekaligus pensiunan Ditjen Pajak, Yudi Sutiana mengaku keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda dengan yang dibacakan di persidangan.
 
"Biasanya kalau saksi itu mencabut BAP, jaksa itu menghadirkan penyidik untuk ditanyai apakah penyidik itu menekan, atau dalam keadaan tidak bebas," kata pakar hukum Fachrizal Afandi kepada Medcom.id, Jumat, 3 November 2021.
 
Menurut dia, jaksa dan hakim bisa mengonfirmasi perbedaan BAP itu ke penyidik. Kemudian, penyidik juga harus menjelaskan keterangan Yudi saat diperiksa di KPK.

"Biasanya prosedurnya gitu, di kejaksaan kalau ada yang mencabut keterangan BAP dipanggil penyidiknya," ujar Fachrizal.
 
Penyidik biasanya meminta saksi untuk mengonfirmasi BAP usai pemeriksaan selesai. Biasanya, konfirmasi itu dilakukan dengan tanda tangan yang mengartikan seluruh BAP telah sesuai.
 
Tanda tangan itu yang harus dikonfirmasi oleh jaksa dan hakim dalam persidangan. Hakim dan jaksa diminta memastikan seluruh proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
"Nah, masalahnya harus dipastikan paraf dan tanda tangan waktu dia dipanggil itu benar atau tidak," ucap Fachrizal.
 
Baca: Percakapan Staf Panin Bank: Gelagat Pegawai Ditjen Pajak Kayak Minta Jatah
 
Hakim juga diminta bijak dalam menindaklanjuti keterangan penyidik saat dipanggil nanti. Hakim diminta mengonfrontasi ulang keterangan Yudi saat dijadikan saksi dengan tersangka.
 
"Hakim itu akan bisa menilai apakah keterangan yang disampaikan saksi di persidangan itu meyakinkan atau tidak," tutur Fachrizal.
 
Sebelumnya, Yudi mengakui sempat bertemu dengan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sekitar 2016. Waktu itu, Yudi ditanya mengenai 'laporan' pemeriksaan perpajakan.
 
Namun, Yudi mengeklaim saat itu tidak ada setoran yang diberikan. Angin juga disebut tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, keterangan Yudi dalam persidangan ini berbeda dengan BAP di tahap penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan