Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada Selasa, 7 Desember 2021. Para saksi diminta menjelaskan tentang barang bukti yang ditemukan KPK.
"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain soal beberapa barang bukti terkait dengan usulan DID," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Inspektur Daerah Tabanan I Gede Urip Gunawan dan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara. Belum diketahui pasti peran keduanya dalam kasus ini.
Baca: 2 Saksi Kasus Dana Insentif Daerah Tabanan Diperiksa KPK
Ali juga enggan memerinci lebih lanjut soal barang bukti yang dikonfirmasi kepada kedua saksi. Namun, Gede Urip dan Riva juga diminta menjelaskan soal penerima uang haram dalam kasus ini.
"Dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Keterangan mereka sudah dicatat penyidik. Informasi dari saksi akan digunakan untuk menguatkan tudingan kepada para tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka. Namun, KPK enggan membeberkan nama tersangka sekarang. Sosok tersangka dibuka saat penahanan nanti.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan
rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada Selasa, 7 Desember 2021. Para saksi diminta menjelaskan tentang barang bukti yang ditemukan KPK.
"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain soal beberapa barang bukti terkait dengan usulan DID," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Inspektur Daerah
Tabanan I Gede Urip Gunawan dan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara. Belum diketahui pasti peran keduanya dalam kasus ini.
Baca:
2 Saksi Kasus Dana Insentif Daerah Tabanan Diperiksa KPK
Ali juga enggan memerinci lebih lanjut soal barang bukti yang dikonfirmasi kepada kedua saksi. Namun, Gede Urip dan Riva juga diminta menjelaskan soal penerima uang haram dalam kasus ini.
"Dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Keterangan mereka sudah dicatat penyidik. Informasi dari saksi akan digunakan untuk menguatkan tudingan kepada para tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka. Namun, KPK enggan membeberkan nama tersangka sekarang. Sosok tersangka dibuka saat penahanan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)