Jakarta: Polisi menetapkan pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir, ZN, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiganya belum ditahan.
"Belum (ditahan), masih kita pendalaman lagi karena kita kan enggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Panjiyoga mengatakan dalam penanganan kasus narkoba penangkapan itu dilakukan dalam waktu 3x24 jam. Masa status penangkapan bisa bertambah 3x24 jam apabila penyidik masih memerlukan pendalaman.
Baca: Polisi Bakal Asesmen Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
"Karena kita masih terus dalami keterlibatan siapa saja di kasus ini," ujar Panjiyoga.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN, 43 atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi, lalu Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore, dan Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta: Polisi menetapkan pasangan artis Nia Ramadhani dan
Ardi Bakrie beserta sopir, ZN, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiganya belum ditahan.
"Belum (ditahan), masih kita pendalaman lagi karena kita kan enggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Panjiyoga mengatakan dalam penanganan kasus narkoba penangkapan itu dilakukan dalam waktu 3x24 jam. Masa status penangkapan bisa bertambah 3x24 jam apabila penyidik masih memerlukan pendalaman.
Baca:
Polisi Bakal Asesmen Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
"Karena kita masih terus dalami keterlibatan siapa saja di kasus ini," ujar Panjiyoga.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap
Nia, Ardi, dan sopir, ZN, 43 atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi, lalu Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore, dan Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)