Jakarta: Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab minta dibebaskan. Rizieq merasa tak bersalah terkait kasus penyebaran kebohongan hasil swab di Rumah Sakit UMMI, Bogor.
"Kami memohon kepada Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas serta Andi Yayat dengan vonis bebas murni," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Dia menilai kasus itu merupakan bagian dari diskriminasi penegak hukum. Rizieq menyebut rasa keadilan akan tercoreng bila dia dinyatakan bersalah dan dihukum.
"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatannya," ujar Rizieq.
(Baca: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara)
Hakim diminta bijak dalam memberikan putusan. Dia tidak ingin putusan diisi dengan emosi.
Rizieq juga mengaku tidak marah dengan jaksa. Dia menilai jaksa hanya mengerjakan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Jaksa memang melawan kami, tapi jaksa bukan musuh kami," tutur Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq dituntut 6 tahun penjara terkait perkara tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Jaksa menilai Rizieq terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong dengan menyatakan kondisinya sehat. Padahal, Rizieq terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Jakarta: Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (
FPI)
Rizieq Shihab minta dibebaskan. Rizieq merasa tak bersalah terkait kasus penyebaran kebohongan
hasil swab di Rumah Sakit UMMI, Bogor.
"Kami memohon kepada Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas serta Andi Yayat dengan vonis bebas murni," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Dia menilai kasus itu merupakan bagian dari diskriminasi penegak hukum. Rizieq menyebut rasa keadilan akan tercoreng bila dia dinyatakan bersalah dan dihukum.
"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatannya," ujar Rizieq.
(Baca:
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara)
Hakim diminta bijak dalam memberikan putusan. Dia tidak ingin putusan diisi dengan emosi.
Rizieq juga mengaku tidak marah dengan jaksa. Dia menilai jaksa hanya mengerjakan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Jaksa memang melawan kami, tapi jaksa bukan musuh kami," tutur Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq dituntut 6 tahun penjara terkait perkara tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Jaksa menilai Rizieq terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong dengan menyatakan kondisinya sehat. Padahal, Rizieq terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)