Jakarta: Muhammad Rizieq Shihab dituntut selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
JPU menyebut mantan pentolan FPI melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong dengan menyatakan kondisinya sehat. Padahal, Rizieq terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Hal memberatkan tuntutan JPU yakni klaim Rizieq Shihab yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI dan menimbulkan keonaran. Kemudian, dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca: Divonis Bersalah, Rizieq Shihab Dihukum Denda Rp20 Juta
Sementara itu, hal meringankan ialah JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan mereka. JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dakwaan ketiga ialah Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Muhammad
Rizieq Shihab dituntut selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes
swab Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
JPU menyebut mantan pentolan FPI melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong dengan menyatakan kondisinya sehat. Padahal,
Rizieq terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Hal memberatkan tuntutan JPU yakni klaim Rizieq Shihab yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI dan menimbulkan keonaran. Kemudian, dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca
: Divonis Bersalah, Rizieq Shihab Dihukum Denda Rp20 Juta
Sementara itu, hal meringankan ialah JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan mereka. JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dakwaan ketiga ialah Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)