Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menegaskan kasus chat porno Rizieq Shihab dan Firza Husein belum disetop. Kasus itu masih disidik.
"Itu kan masih dalam proses penyidikan. Masih jalan terus," kata Fadil dalam Podcast Dedy Corbuzier seperti yang dikutip Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
Fadil tidak mau banyak komentar terkait kasus itu. Dia tak ingin intervensi.
Ia menegaskan penyidik tengah bekerja. Dia meminta masyarakat menyerahkan proses kasus itu ke penyidik sesuai mekanisme criminal justice system.
"Jadi, kita jangan membangun opini di luar mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," ungkap Fadil.
Baca: 5 Fakta Demo Ricuh Simpatisan Rizieq Shihab
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein sebagai tersangka terkait chat mesum yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Pasca ditetapkan dalam kasus tersebut, Rizieq melarikan diri ke Arab Saudi. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu. Alasannya, polisi tidak memiliki cukup bukti.
Rizieq kembali ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut SP3 kepolisian pada Selasa, 29 Desember 2020.
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menegaskan kasus
chat porno
Rizieq Shihab dan Firza Husein belum disetop. Kasus itu masih disidik.
"Itu kan masih dalam proses penyidikan. Masih jalan terus," kata Fadil dalam
Podcast Dedy Corbuzier seperti yang dikutip
Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
Fadil tidak mau banyak komentar terkait kasus itu. Dia tak ingin intervensi.
Ia menegaskan penyidik tengah bekerja. Dia meminta masyarakat menyerahkan proses kasus itu ke penyidik sesuai mekanisme
criminal justice system.
"Jadi, kita jangan membangun opini di luar mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," ungkap Fadil.
Baca:
5 Fakta Demo Ricuh Simpatisan Rizieq Shihab
Sebelumnya,
polisi menetapkan Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein sebagai tersangka terkait
chat mesum yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Pasca ditetapkan dalam kasus tersebut, Rizieq melarikan diri ke Arab Saudi. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu. Alasannya, polisi tidak memiliki cukup bukti.
Rizieq kembali ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut SP3 kepolisian pada Selasa, 29 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)