Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Keluarga Ustaz Farid Okbah Cs Ingin Temui Kapolri

Siti Yona Hukmana • 18 November 2021 08:47
Jakarta: Keluarga ustaz Ahmad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al Hamat ingin menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, keluarga tidak mengetahui keberadaan ketiga ustaz itu setelah ditangkap terkait kasus terorisme pada Selasa dini hari, 16 November 2021.
 
"Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan di mana, bagaimana kalau sudah mati kayak yang itu (ustaz Maaher At-Thuwailibi). Kan kita enggak tahu," kata kuasa hukum ketiga ustaz, Ismar Syafruddin, kepada Medcom.id, Kamis, 18 November 2021. 
 
Menurut dia, perwakilan keluarga ingin menyerahkan surat keberatan kepada Kapolri Listyo Sigit. Isi surat itu soal curhatan keluarga atas penegakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur. 

"Silakan itu kan haknya mereka melakukan penegakan hukum, tetapi itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi. Hak asasi manusia (HAM) hukumnya lebih tinggi," ujar Ismar. 
 
Baca: Ustaz Ahmad Farid Okbah Pernah Temui Jokowi Bahas ini
 
Ismar akan mendampingi proses hukum ketiga ustaz beserta hak para istri. Dia juga fokus pada hak hukum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang disorot setelah ketua umumnya, Ahmad Farid Okbah, ditangkap.
 
Selain itu, Ismar akan mengadu kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM. Proses penangkapan ustaz Farid Okbah, Zain, dan Anung dianggap melanggar HAM.  
 
"Cara masuknya ke kediaman itu kan sudah jelas masuk begitu saja. Anak santriwati yang sudah dewasa penghafal Al-Qur'an itu belum pakai jilbab, (polisi) sudah masuk," beber dia.
 
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri disebut tidak memberikan surat penangkapan dan penyitaan. Densus juga tidak menyebutkan barang apa saja yang disita. 
 
"Proses penyitaan itu kok kenapa disita, kita enggak dikasih surat bukti apa saja yang disita. Kan kita engak tahu ditambah-tambah nanti bagaimana?" ujar Ismar. 
 
Dugaan pelanggaran HAM lainnya ialah tidak memberikan hak pendampingan hukum terhadap ketiga ustaz sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Pendampingan hukum itu, kata Ismar, mutlak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
 
"Makanya kita bingung orang dasarnya diangkat tersangka harus ada berita acara pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan itu harus diberi hak penuh untuk didampingi," kata Ismar.
 
Ustaz Ahmad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al Hamat ditangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Mereka disebut terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). 
 
Ketiga diduga berperan langsung dalam Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Lembaga untuk disebut menjadi alat penggalangan dana Jamaah Islamiyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan