Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (kiri, menggunakan topi). (medcom.id/Siti Yona)
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (kiri, menggunakan topi). (medcom.id/Siti Yona)

Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi soal Harta Fantastis yang Dilaporkan ke KPK

Siti Yona Hukmana • 08 Mei 2024 06:32
Jakarta: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean menyambangi Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia datang untuk menjelaskan soal tudingan mempunyai harta fantastis yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Rahmady didampingi istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji. Dia menilai telah terjadi pemutarbalikan fakta yang membuat pemberitaan sarat dengan fitnah dan merugikan dirinya.
 
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. Menurut dia, pemicu kasus ini adalah pada 6 November 2023, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro atas dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro.
 
Rahmady mengatakan dalam proses pelaporan itu, tepatnya 13 Maret 2024 dirinya menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut laporan polisi di Polda Metro.
 
“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," jelas Rahmady.
 
Baca: Pejabat Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Korban Merasa Diperas 

Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanto. Dalam pertemuan itu, Rahmady diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," ujarnya.
 
Rahmady menuturkan banyak berita yang menyebutkan dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal, kata dia, yang terjadi justru sebaliknya. Dirinya yang diancam akan dilaporkan ke sejumlah instansi penegak hukum. 
 
Salah satu beritanya yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp60 miliar. Rahmady pun telah dilaporkan ke Lembaga Antirasuah atas dugaan kepemilikan harta janggal itu.
 
"Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," jelas Rahmady.
 
Sementara itu, istri Rahmady, Margaret Christina menjelaskan perihal PT Mitra Cipta Agro. Menurut dia, perusahaan itu sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
 
"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret.
 
Dia menceritakan dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Namun, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Baca: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya

Berdasarkan pemeriksaan internal, kata dia, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
 
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Wijanto diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” ucap Margaret.
 
Sebelumnya, REH dilaporkan ke KPK karena adanya kenaikan LHKPN yang dinilai janggal. Pengadunya merupakan orang yang pernah bekerja sama dengan penyelenggara negara itu yakni Wijanto Tirtasana.
 
Kuasa hukum Wijanto, Andreas menjelaskan pengaduan dilakukan karena kliennya juga merasa diperas oleh pejabat yang di maksud. Wijanto disebut dipaksa membayar utang yang nilainya terus meningkat.
 
"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp7 miliar rupiah dan telah dibayar. Tetapi justru klien kami di intimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 4 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan