Jakarta: Pejabat Bea Cukai Purwakarta berinisial REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya kenaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dinilai janggal. Pengadunya merupakan orang yang pernah bekerja sama dengan penyelenggara negara itu yakni Wijanto Tirtasana.
Kuasa hukum Wijanto, Andreas menjelaskan pengaduan dilakukan karena kliennya juga merasa diperas oleh pejabat yang di maksud. Wijanto disebut dipaksa membayar utang yang nilainya terus meningkat.
"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp7 miliar rupiah dan telah dibayar. Tetapi justru klien kami di intimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Menurut Andreas, Wijanto awalnya melakukan bisnis bersama dengan pejabat Bea Cukai Purwakarta ini. Namun, Wijanto merasakan adanya kejanggalan menjurus ke arah tindak pidana korupsi dan ingin menghentikan kerja sama.
Sikap itu malah dijadikan serangan kepada Wijanto. Dia akhirnya dipaksa membayar utang yang sudah dilunasi, namun, dengan dalih adanya tambahan sejumlah biaya.
Andreas menyebut pihaknya sudah mencoba menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permasalahan tersebut. Karena tidak direspons, Wijanto membeberkan masalah tersebut ke KPK.
"Segala upaya telah kami tempuh termasuk menyurati Kemenkeu tetapi belum ada balasan," ujar Andreas.
Laporan itu sudah direspons KPK. Andreas mewakili kliennya sudah dimintai klarifikasi aduan oleh tim Pengaduan Masyarakat KPK pada Jumat, 3 Mei 2024.
Jakarta: Pejabat Bea Cukai Purwakarta berinisial REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) karena adanya kenaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dinilai janggal. Pengadunya merupakan orang yang pernah bekerja sama dengan penyelenggara negara itu yakni Wijanto Tirtasana.
Kuasa hukum Wijanto, Andreas menjelaskan pengaduan dilakukan karena kliennya juga merasa diperas oleh pejabat yang di maksud. Wijanto disebut dipaksa membayar utang yang nilainya terus meningkat.
"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp7 miliar rupiah dan telah dibayar. Tetapi justru klien kami di intimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Menurut Andreas, Wijanto awalnya melakukan bisnis bersama dengan pejabat
Bea Cukai Purwakarta ini. Namun, Wijanto merasakan adanya kejanggalan menjurus ke arah tindak pidana korupsi dan ingin menghentikan kerja sama.
Sikap itu malah dijadikan serangan kepada Wijanto. Dia akhirnya dipaksa membayar utang yang sudah dilunasi, namun, dengan dalih adanya tambahan sejumlah biaya.
Andreas menyebut pihaknya sudah mencoba menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permasalahan tersebut. Karena tidak direspons, Wijanto membeberkan masalah tersebut ke
KPK.
"Segala upaya telah kami tempuh termasuk menyurati Kemenkeu tetapi belum ada balasan," ujar Andreas.
Laporan itu sudah direspons KPK. Andreas mewakili kliennya sudah dimintai klarifikasi aduan oleh tim Pengaduan Masyarakat KPK pada Jumat, 3 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)