Jakarta: Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16 mengeklaim kliennya tidak pernah menandatangani pernyataan bersalah dalam grasi. Hal ini disampaikan politikus Dedi Mulyadi bersama Jutek Bongso selaku pendamping tujuh terpidana.
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata Jutek, kuasa hukum tujuh terpidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun Jutek dan Dedi mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Jutek menambahkan tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ujar dia.
Jutek menyebut banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. "Kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya, perlu kami luruskan," ucap dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya mengungkapkan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.
Sandi mengungkapkan pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Pernyataan itu disebut dibuat langsung oleh terpidana dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan. Namun, grasi itu ditolak presiden.
"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi menekankan pernyataan itu dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun. Terlebih ketujuh orang itu telah berstatus terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Sandi pun membacakan salah satu poin grasi tersebut.
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri" ujar Sandi membacakan salah satu isi grasi tersebut.
Jakarta: Kuasa hukum tujuh terpidana kasus
pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16 mengeklaim kliennya tidak pernah menandatangani pernyataan bersalah dalam grasi. Hal ini disampaikan politikus Dedi Mulyadi bersama Jutek Bongso selaku pendamping tujuh terpidana.
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata Jutek, kuasa hukum tujuh terpidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun Jutek dan Dedi mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Jutek menambahkan tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ujar dia.
Jutek menyebut banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. "Kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya, perlu kami luruskan," ucap dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya mengungkapkan tujuh terpidana
kasus Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.
Sandi mengungkapkan pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Pernyataan itu disebut dibuat langsung oleh terpidana dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan. Namun, grasi itu ditolak presiden.
"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi menekankan pernyataan itu dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun. Terlebih ketujuh orang itu telah berstatus terpidana dalam kasus
pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Sandi pun membacakan salah satu poin grasi tersebut.
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri" ujar Sandi membacakan salah satu isi grasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)