Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

7 Terpidana Kasus Vina Ngarep Bebas Seperti Pegi Setiawan

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2024 16:07
Jakarta: Pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 disambut gembira pihak tujuh terpidana. Sebab, diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
 
"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kta lebih bersemangat untuk  membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata pendamping ketujuh terpidana, Dedi Mulyadi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Dia optimistis kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu bersikap objektif dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Dedi juga yakin Polri akan mengedepankan alat bukti.

"Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," ujar politikus Gerindra itu.
 
Dedi datang ke Bareskrim Polri mendampingi pihak tujuh terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede. Kedua saksi ini disebut telah memberikan keterangan palsu kepada polisi yang mengakibatkan terpenjaranya delapan terpidana, termasuk Pegi yang ditangkap Mei 2024.
 
Baca juga: Pegi Setiawan Berterima Kasih kepada Jokowi, Pakar Pertanyakan Relevansinya

Sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup dalam kasus ini. Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
 
Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020. 
 
Sementara, Pegi Setiawan bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Polisi pun telah menghentikan penyidikan kasus pembunuhan Vina yang menjerat Pegi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan