Jakarta: Polda Metro Jaya merespons upaya praperadilan ke-2 yang diajukan Firli Bahuri. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mengajukan hukum terkait penetapan tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Ade mengatakan proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prosesn penyidikan dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Proses penyidikan tersebut juga telah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan sebelumnya. Hasilnya, saat itu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar dia.
Firli kembali mengajukan prapreadilan ke PN Jaksel. Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan SIPP PN Jaksel saat dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Selasa, 23 Januari 2024. (MI/Ficky Ramadhan)
Jakarta: Polda Metro Jaya merespons upaya
praperadilan ke-2 yang diajukan
Firli Bahuri. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) itu kembali mengajukan hukum terkait penetapan tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Ade mengatakan proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prosesn penyidikan dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor
Bareskrim Polri.
Proses penyidikan tersebut juga telah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan sebelumnya. Hasilnya, saat itu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar dia.
Firli kembali mengajukan prapreadilan ke
PN Jaksel. Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan SIPP PN Jaksel saat dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Selasa, 23 Januari 2024.
(MI/Ficky Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)