Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak berpolitik dalam menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Lambatnya langkah KPK dalam mengusut kasus ini membuat isu politisasi menguat.
Hal ini disampaikan pakar hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, merespons pencegahan yang dilakukan KPK kepada lima orang, termasuk staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Padahal, kasus ini sudah bergulir sangat lama.
"Ini sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu. Harusnya penegak hukum tidak berpolitik," kata Yenti Garnasih, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Dia meminta KPK tidak berlarut-larut dalam menangani perkara Harun Masiku. Dia tak mempermasalahkan strategi yang digunakan dalam menangani kasus ini, asalkan KPK bekerja sesuai hukum yang berlaku.
"Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini akan bermuara siapa yang melindungi dan untuk kepentingan apa. Yang perintangan proses hukum pidana adalah kriminal," kata Yenti.
Sementara, pakar hukum pidana dari UII Prof Mudzakkir menilai KPK tidak boleh menggunakan alasan politik dalam menangani sebuah perkara. Terutama dalam pencekalan Kusnadi.
"KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani perkara mengacu pada KUHAP, karena KPK ini lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi," kata Mudzakkir.
Mudzakkir mengatakan bila setiap penindakan berbau kepentingan politik, profesionalisme KPK dalam menindak sebuah perkara akan dipertanyakan.
"Ini menunjukkan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindakan-tindakan yang berbau politik," kata dia.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan status pencegahan untuk lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, masuk dalam daftar itu.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yang pertama berinisial K (Kusnadi),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam pencegahan ini, Tessa cuma mau membeberkan identitas pihak yang dicegah. Selain Kunsadi, pihak yang dicegah adalah SP, YPW, DTI, dan DB.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujar Tessa.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. KPK berharap mereka semua tidak berupaya ke luar negeri melalui jalur tikus.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak berpolitik dalam menangani
kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan
Harun Masiku. Lambatnya langkah KPK dalam mengusut kasus ini membuat isu politisasi menguat.
Hal ini disampaikan pakar hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, merespons pencegahan yang dilakukan KPK kepada lima orang, termasuk staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Padahal, kasus ini sudah bergulir sangat lama.
"Ini sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu. Harusnya penegak hukum tidak berpolitik," kata Yenti Garnasih, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Dia meminta KPK tidak berlarut-larut dalam menangani perkara Harun Masiku. Dia tak mempermasalahkan strategi yang digunakan dalam menangani kasus ini, asalkan KPK bekerja sesuai hukum yang berlaku.
"Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini akan bermuara siapa yang melindungi dan untuk kepentingan apa. Yang perintangan proses hukum pidana adalah kriminal," kata Yenti.
Sementara, pakar hukum pidana dari UII Prof Mudzakkir menilai KPK tidak boleh menggunakan alasan politik dalam menangani sebuah perkara. Terutama dalam pencekalan Kusnadi.
"KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani perkara mengacu pada KUHAP, karena KPK ini lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi," kata Mudzakkir.
Mudzakkir mengatakan bila setiap penindakan berbau kepentingan politik, profesionalisme KPK dalam menindak sebuah perkara akan dipertanyakan.
"Ini menunjukkan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindakan-tindakan yang berbau politik," kata dia.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan status pencegahan untuk lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, masuk dalam daftar itu.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yang pertama berinisial K (Kusnadi),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam pencegahan ini, Tessa cuma mau membeberkan identitas pihak yang dicegah. Selain Kunsadi, pihak yang dicegah adalah SP, YPW, DTI, dan DB.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujar Tessa.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. KPK berharap mereka semua tidak berupaya ke luar negeri melalui jalur tikus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)