Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan status pencegahan untuk lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, masuk dalam daftar itu.
“KPK tekah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yang pertama berinisial K (Kusnadi),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam pencegahan ini, Tessa cuma mau membeberkan identitas pihak yang dicegah. Selain Kunsadi, pihak yang dicegah adalah SP, YPW, DTI, dan DB.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Baca juga: Pengamat: Pemeriksaan Hasto Terkait Kasus Harun Masiku Sesuai Prosedur |
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujar Tessa.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. KPK berharap mereka semua tidak berupaya ke luar negeri melalui jalur tikus.
Dalam perkembangan kasus Harun, KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. (Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di