Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur. Zaenur menilai tidak ada pelanggaran penyidik dalam pemeriksaan Hasto.
"Sejauh yang saya lihat, kasus Hasto ini on the track," kata Zaenur kepada Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Zaenur tak menampik ada kesan KPK lambat dalam menangani kasus Harun Masiku. Akibatnya, asumsi penanganan kasus Harun Masiku berbau politis sulit dibendung.
"Tetapi sejauh ini tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh KPK dalam melakukan pemeriksaan" ungkapnya.
Sebelumnya, kubu Hasto melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan kasus Harun Masiku. Rossa dinilai menyalahi aturan saat memeriksa Hasto.
Namun, Zaenur menilai KPK tidak perlu khawatir menanggapi laporan tersebut. Ia mengatakan para penyidik memiliki hak imunitas ketika melaksanakan serangkaian penyidikan suatu kasus selama sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidik tidak dapat digugat secara perdata atau pidana.
"Iyaa, penyidik itu punya hak imunitas ya, jika dia dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan undang-undang," tegas Zaenur.
Zaenur mengungkapkan pihak-pihak yang merasa dirugikan saat proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh penegak hukum, bisa melakukan upaya praperadilan. Langkah ini diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Putusan MK No.21/PUU-XII/2014. (Medcom.id/Wiena Lya Erthasari).
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur. Zaenur menilai tidak ada pelanggaran penyidik dalam pemeriksaan Hasto.
"Sejauh yang saya lihat, kasus Hasto ini
on the track," kata Zaenur kepada
Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Zaenur tak menampik ada kesan KPK lambat dalam menangani kasus Harun Masiku. Akibatnya, asumsi penanganan kasus Harun Masiku berbau politis sulit dibendung.
"Tetapi sejauh ini tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh KPK dalam melakukan pemeriksaan" ungkapnya.
Sebelumnya, kubu Hasto melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan kasus
Harun Masiku. Rossa dinilai menyalahi aturan saat memeriksa Hasto.
Namun, Zaenur menilai KPK tidak perlu khawatir menanggapi laporan tersebut. Ia mengatakan para penyidik memiliki hak imunitas ketika melaksanakan serangkaian penyidikan suatu kasus selama sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidik tidak dapat digugat secara perdata atau pidana.
"Iyaa, penyidik itu punya hak imunitas ya, jika dia dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan undang-undang," tegas Zaenur.
Zaenur mengungkapkan pihak-pihak yang merasa dirugikan saat proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh penegak hukum, bisa melakukan upaya praperadilan. Langkah ini diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Putusan MK No.21/PUU-XII/2014.
(Medcom.id/Wiena Lya Erthasari).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)