Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mempertanyakan alasan lembaga antikorupsi yang baru membuka penyidikan terkait obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku. Langkah hukum KPK itu mestinya dilakukan sejak dulu.
"Tanggapan mengenai KPK yang membuka peluang penyidikan baru terkait perintangan penyidikan, bahwa kenapa enggak dari dulu dilakukan?" kata Yudi saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.
Yudi mendukung strategi KPK dalam memburu Harun tersebut. Bahwa, lanjut dia, mencari buronan tidak bisa langsung mencari sosok yang dicari.
"Menangkap buronan tidak mungkin bisa dilakukan dengan langsung ke Harun Masiku-nya, tetapi cari pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian Harun Masiku selama ini," jelas Yudi.
Dia menambahkan kasus ini tidak akan selesai bila Harun tak tertangkap. Pengenaan pasal merintangi juga semestinya dilakukan KPK secepatnya kepada pihak terduga kuat.
"Jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of justice dalam persembunyian Harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama," ujar Yudi.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Yudi Purnomo Harahap mempertanyakan alasan lembaga antikorupsi yang baru membuka penyidikan terkait
obstruction of justice atau perintangan penanganan
kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku. Langkah hukum KPK itu mestinya dilakukan sejak dulu.
"Tanggapan mengenai KPK yang membuka peluang penyidikan baru terkait perintangan penyidikan, bahwa kenapa enggak dari dulu dilakukan?" kata Yudi saat dihubungi
Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.
Yudi mendukung strategi KPK dalam memburu
Harun tersebut. Bahwa, lanjut dia, mencari buronan tidak bisa langsung mencari sosok yang dicari.
"Menangkap buronan tidak mungkin bisa dilakukan dengan langsung ke Harun Masiku-nya, tetapi cari pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian Harun Masiku selama ini," jelas Yudi.
Dia menambahkan kasus ini tidak akan selesai bila Harun tak tertangkap. Pengenaan pasal merintangi juga semestinya dilakukan KPK secepatnya kepada pihak terduga kuat.
"Jika KPK punya bukti kuat ada
obstruction of justice dalam persembunyian Harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama," ujar Yudi.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)