Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Medcom.id Siti Yona Hukmana
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Medcom.id Siti Yona Hukmana

Jika Anggota Kedapatan Pungli saat Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro: Kita Tindak!

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2024 11:53
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tak akan memberi ampun kepada anggotanya yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Dia akan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang melanggar aturan.
 
"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
 
Karyoto mengatakan nantinya anggota tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) ataupun diberi sanksi demosi. Sanksi itu diberikan bila kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar.

"Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Dia mewanti-wanti jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Karyoto meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro ikut turun tangan dalam mengawasi anggota di lapangan.
 
"Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," ujar dia.
 
Baca Juga: 3 Polisi Lalu Lintas Pungli di Tol Halim, 1 Dimutasi Keluar Satlantas

Total 2.938 personel diterjunkan dalam operasi ini. Ribuan personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, Pemda dan stakeholder lainnya. Operasi Patuh Jaya 2024 bertema 'Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' ini digelar selama 14 hari terhitung 15-28 Juli 2024
 
Operasi ini digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran. Berikut rinciannya:
 
1. Melawan arus
 
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
 
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
 
4. Tidak mengenakan helm SNI
 
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
 
6. Melebihi batas kecepatan
 
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
 
8. Berboncengan lebih dari satu
 
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
 
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
 
11. Melanggar marka jalan
 
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
 
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
 
14. Parkir liar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan