Jakarta: Kubu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons penundaan sidang vonis etik ole Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu dinilai sudah sepatutnya dilakukan sesuai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam putusan sela perkara 142, hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut," kata kuasa hukum Ghufron, Ario Montana, saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2024.
Ario mengatakan Dewas KPK mesti tunduk pada putusan tersebut. Pembacaan vonis etik Ghufron harus menunggu hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai.
"Harapannya, dewas mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP (standar operasional dan prosedur) yang telah mereka buat," papar dia.
Selain itu, Ario menyinggung lini masa kasus yang menimpa kliennya. Dewas KPK dinilai tidak bisa memaksakan kasus Ghufron menjadi pelanggaran etik.
"Ada aturan mengenai batas waktu kedaluwarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama satu tahun. Jika dewas yang menciptakan aturan itu, harus ditaati," ujar dia.
Ario menyebut Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam menaati hukum. Hal itu semata demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
Jakarta: Kubu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons penundaan sidang vonis etik ole Dewan Pengawas (
Dewas) KPK. Hal itu dinilai sudah sepatutnya dilakukan sesuai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam putusan sela perkara 142, hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi
KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut," kata kuasa hukum Ghufron, Ario Montana, saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2024.
Ario mengatakan Dewas KPK mesti tunduk pada putusan tersebut. Pembacaan vonis etik Ghufron harus menunggu hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai.
"Harapannya, dewas mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP (standar operasional dan prosedur) yang telah mereka buat," papar dia.
Selain itu, Ario menyinggung lini masa kasus yang menimpa kliennya. Dewas KPK dinilai tidak bisa memaksakan kasus Ghufron menjadi pelanggaran etik.
"Ada aturan mengenai batas waktu kedaluwarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama satu tahun. Jika dewas yang menciptakan aturan itu, harus ditaati," ujar dia.
Ario menyebut Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam menaati hukum. Hal itu semata demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)