"Tentunya kami hadapi. Dia mengajukan TUN (Gugatan Tata Usaha Negara), kami hadapi. Dia mengajukan judicial review, kami hadapi dan sudah kami jawab," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melarang atau mencegah langkah hukum yang ditempuh Ghufron. Namun pihaknya siap memberi penjelasan bila dipanggil.
"Apa lagi yang harus ditakuti? Orang sudah tua begini mau diapain sih?" papar dia.
Baca: Nurul Ghufron Lapor Bareskrim, Dewas KPK: Kami Semua Heran |
Tumpak juga merespons ihwal Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dewas KPK siap memberi keterangan.
"Bareskrim belum panggil, bagaimana aku menjawabnya? Kalau dipanggil, baru aku jawab," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id