Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan bakal meladeni perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mereka mengusut pelanggaran etik Ghufron sesuai aturan.
"Tentunya kami hadapi. Dia mengajukan TUN (Gugatan Tata Usaha Negara), kami hadapi. Dia mengajukan judicial review, kami hadapi dan sudah kami jawab," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melarang atau mencegah langkah hukum yang ditempuh Ghufron. Namun pihaknya siap memberi penjelasan bila dipanggil.
"Apa lagi yang harus ditakuti? Orang sudah tua begini mau diapain sih?" papar dia.
Tumpak juga merespons ihwal Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dewas KPK siap memberi keterangan.
"Bareskrim belum panggil, bagaimana aku menjawabnya? Kalau dipanggil, baru aku jawab," ucap dia.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) menegaskan bakal meladeni perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mereka mengusut pelanggaran etik Ghufron sesuai aturan.
"Tentunya kami hadapi. Dia mengajukan TUN (Gugatan Tata Usaha Negara), kami hadapi. Dia mengajukan
judicial review, kami hadapi dan sudah kami jawab," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung
KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melarang atau mencegah langkah hukum yang ditempuh Ghufron. Namun pihaknya siap memberi penjelasan bila dipanggil.
"Apa lagi yang harus ditakuti? Orang sudah tua begini mau diapain sih?" papar dia.
Tumpak juga merespons ihwal Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dewas KPK siap memberi keterangan.
"Bareskrim belum panggil, bagaimana aku menjawabnya? Kalau dipanggil, baru aku jawab," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)