Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku bingung karena dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK merasa hanya menunaikan tugas.
"Betul, kami semua heran karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan pihaknya belum tahu apa yang menjadi substansi pelaporan Ghufron. Dewas KPK hanya mendengar informasi itu dari pemberitaan.
"Bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang," papar dia.
Menurut Tumpak, selama ini Dewas KPK melaksanakan tugas yang diamanatkan. Dia tidak habis pikir ihwal alasan Ghufron melaporkan dewas.
"Setiap orang yang melakukan tugas tidak tahu juga apakah itu namanya melakukan tindak pidana," ucap dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Mei 2024
Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud. Dugaan berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP.
"Itu yang sudah kami laporkan," ujar Ghufron.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) mengaku bingung karena dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK merasa hanya menunaikan tugas.
"Betul, kami semua heran karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan pihaknya belum tahu apa yang menjadi substansi pelaporan Ghufron.
Dewas KPK hanya mendengar informasi itu dari pemberitaan.
"Bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang," papar dia.
Menurut Tumpak, selama ini Dewas KPK melaksanakan tugas yang diamanatkan. Dia tidak habis pikir ihwal alasan Ghufron melaporkan dewas.
"Setiap orang yang melakukan tugas tidak tahu juga apakah itu namanya melakukan tindak pidana," ucap dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Mei 2024
Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan
Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud. Dugaan berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP.
"Itu yang sudah kami laporkan," ujar Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)