“Pengajuan permohonan PK dan memori PK tersebut dilakukan, karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan, yang telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” kata Legal Corporate BMI, Dwi Ibnu, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 20 April 2024.
Bukti itu diajukan pihaknya selaku pemohon PK II dan Indra Winoto selaku pemohon PK I untuk PK. Sebab, menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ibnu mengatakan ada 5 ribu orang di sekitar pabrik termasuk karyawan yang bergantung pada kejelasan lahan. Termasuk, pemasok, petambak, maupun pedagang warga sekitar yang menggantungkan hidupnya dan mencari nafkah di lokasi perusahaan.
Salah satu bukti yang menentukan, kata dia, yakni Buku Desa Letter C. Dokumen itu disimpan kantor Kelurahan Dampit, dan telah diverifikasi Pengadilan Negeri Kepanjen dalam rangka pengajuan PK.
| Baca Juga: Tersangka Perdagangan Orang di Jerman Bela Diri, Begini Dalihnya |
Selain itu, pihaknya mengajukan permohonan terkait eksekusi lahan. Supaya, tindakan tersebut ditunda hingga keluar putusan MA terkait pengajuan PK.
"Kami telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini ke Ketua Mahkamah Agung selaku otoritas tertinggi yang berwenang untuk menunda eksekusi dan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Mahkamah Agung," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id