Jakarta: Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa bermodus program magang atau ferien job ke Jerman diperiksa Bareskrim. Sihol membela diri dan mengatakan kasusnya soal tata kelola permagangan.
"Jadi hitungan kami adalah bahwa ada ribuan orang Indonesia anggap saja mahasiswa yang sedang ikut di Jerman sekarang ini, kami sependapat dengan Menko PMK (Muhadjir Effendy) bahwa ini persoalannya sebenarnya hanya tata kelola, pengurusan segala macam," kata kuasa hukum Sihol, Sandi Situngkir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.
Sihol disebut akan menjelaskan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan. Selain itu, Sandi mengatakan kliennya menjelaskan soal perundang-undangan yang mengatur soal magang ini.
"Kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," ujarnya.
Di samping itu, Sandi menekankan kliennya tidak mengurusi rekrutmen dalam kasus ini. Kegiatan ini dilaksanakan perguruan tinggi berdasarkan nota kesepahaman dengan program ferien job di Jerman.
Namun, dia mengakui kliennya melakukan sosialisasi ke kampus-kampus. Sosialisasi dilakukan ke empat kampus, bukan 33 kampus yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa itu.
"Terkait dengan 33 universitas, prof ini hanya mengunjungi empat universitas. Kalau 33, sisanya siapa gitu. Kami minta polisi menjelaskan itu," bebernya.
Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Jakarta: Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa bermodus program magang atau
ferien job ke Jerman diperiksa Bareskrim. Sihol membela diri dan mengatakan kasusnya soal tata kelola permagangan.
"Jadi hitungan kami adalah bahwa ada ribuan orang Indonesia anggap saja mahasiswa yang sedang ikut di Jerman sekarang ini, kami sependapat dengan Menko PMK (Muhadjir Effendy) bahwa ini persoalannya sebenarnya hanya tata kelola, pengurusan segala macam," kata kuasa hukum Sihol, Sandi Situngkir di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.
Sihol disebut akan menjelaskan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan. Selain itu, Sandi mengatakan kliennya menjelaskan soal perundang-undangan yang mengatur soal magang ini.
"Kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," ujarnya.
Di samping itu, Sandi menekankan kliennya tidak mengurusi rekrutmen dalam kasus ini. Kegiatan ini dilaksanakan perguruan tinggi berdasarkan nota kesepahaman dengan program
ferien job di Jerman.
Namun, dia mengakui kliennya melakukan sosialisasi ke kampus-kampus. Sosialisasi dilakukan ke empat kampus, bukan 33 kampus yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa itu.
"Terkait dengan 33 universitas, prof ini hanya mengunjungi empat universitas. Kalau 33, sisanya siapa gitu. Kami minta polisi menjelaskan itu," bebernya.
Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)