Jakarta: KPK menyatakan tidak terpengaruh dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK akan terus bekerja menuntaskan semua kasus yang sedang berjalan di internal KPK.
"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini. Kita akan selesaikan semua perkara, baik yang besar, yang sedang, kita tangani,"
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Baca juga: KPK Berikan Bantuan Hukum ke Firli dan Buka Peluang Praperadilan
Alexander menyatakan Firli masih terlibat dalam penanganan perkara setidaknya hingga Kamis sore pukul 15.18 WIB. Pasalnya belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penonaktifan Firli dari posisi Ketua KPK.
"Belum juga ada Keppres dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Alexander, hubungan kelembagaan antara KPK dengan Polri juga tidak ada masalah. Semuanya masih baik-baik saja.
"Sama sekali tidak ada gangguan," ujarnya.
Ia menegaskan, KPK menghormati kasus yang berproses di Polda Metro Jaya. KPK berharap dukungan dari masyarakat untuk melaksanakan semua tugas.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolekgial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas," ujarnya.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini dan akan terus memberikan update kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," sambungnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan. Penetapan dilakukan usai Polda melakukan gelar perkara.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Jakarta:
KPK menyatakan tidak terpengaruh dengan penetapan Ketua KPK
Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK akan terus bekerja menuntaskan semua kasus yang sedang berjalan di internal KPK.
"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini. Kita akan selesaikan semua perkara, baik yang besar, yang sedang, kita tangani,"
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Baca juga:
KPK Berikan Bantuan Hukum ke Firli dan Buka Peluang Praperadilan
Alexander menyatakan Firli masih terlibat dalam penanganan perkara setidaknya hingga Kamis sore pukul 15.18 WIB. Pasalnya belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penonaktifan Firli dari posisi Ketua KPK.
"Belum juga ada Keppres dan sampai dengan saat ini
Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Alexander, hubungan kelembagaan antara KPK dengan Polri juga tidak ada masalah. Semuanya masih baik-baik saja.
"Sama sekali tidak ada gangguan," ujarnya.
Ia menegaskan, KPK menghormati kasus yang berproses di Polda Metro Jaya. KPK berharap dukungan dari masyarakat untuk melaksanakan semua tugas.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolekgial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas," ujarnya.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini dan akan terus memberikan update kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," sambungnya.
Polda Metro Jaya menetapkan
Firli sebagai tersangka kasus pemerasan. Penetapan dilakukan usai Polda melakukan gelar perkara.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)