Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

KPK Berikan Bantuan Hukum ke Firli dan Buka Peluang Praperadilan

M Rodhi Aulia • 23 November 2023 14:55
Jakarta: KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK memberikan bantuan hukum.
 
"Pak Firli masih di KPK, tentu saja masih mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
 
Alexander menjelaskan Firli sedang berada di KPK dan menjalankan tugas seperti biasa. KPK, kata Alexander, juga menghormati asas praduga tidak bersalah.

Baca juga: Berdalih Asas Praduga Tak bersalah, KPK Tolak Minta Maaf Terkait Kasus Firli
 
"Kami meyakini apa yang menjadi persoalan pada siang hari ini di Polda Metro Jaya, dilaksanakan dengan profesional. Kita akan mengikuti prosesnya," ujar Alexander.
 
Meski demikian, Alexander membuka peluang perlawanan Firli. Di antaranya dengan melakukan praperadilan.
 
"Ketika ditetapkan sebagai tersangka tentu ada upaya hukum yang Pak Firli akan lakukan. Misalnya dengan praperadilan," ujar Alexander.
 
Gong proses hukum Firli ini mulai mencuat ke publik usai beredar foto pertemuannya dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan berlangsung di sebuah gor di Jakarta Barat.
 
Diduga kuat pertemuan bagian dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa puluhan orang.
 
Termasuk Firli Bahuri. Pemeriksaan sudah dilakukan secara berulang. Bahkan dua rumah yang dideteksi berkaitan dengan Firli juga digeledah.
 
Hingga pada Rabu malam 22 November 2023, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasilnya, Polda Metro Jaya beketetapan hati mengumumkan Firli sebagai tersangka.
 
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
 
Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan