"Tiga orang saksi diperiksa dalam perkara yang dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Ketut mengatakan saksi tersebut ialah Manajer Pabrik PT Duta Sugar Internasional berinisial VI. Kemudian Manager Accounting PT Duta Sugar International periode 2015 sampai 2023 berinisial A.
"Serta Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi berinisial W," papar dia.
Ketut menyebut pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat duduk perkara terang-benderang. Termasuk, memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan.
Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
| Baca juga: 5 Direktur Perusahaan Diperiksa Soal Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa |
Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.
Korps Adhyaksa belum mengetahui kerugian negara atas kasus ini. Penghitungan kerugian negara masih berproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id