Jakarta: Permasalahan banyaknya anggota sampai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjerat kasus korupsi dinilai karena tersandera kepentingan politik. Problematika itu ada sejak hilir.
"Problem BPK ini dari hulu ke hilir. Sejak dari proses seleksi sampai ke soal pengawasannya. Dalam proses seleksi di hulu persoalan, BPK juga tersandera oleh kepentingan politik," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Jumat, 17 November 2023.
Sebagian catatan kasus korupsi di BPK yakni penetapan tersangka terhadap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, ada juga penggeledahan dan penyegelan ruang kerja anggota VI BPK Pius Lustrilanang yang dilakukan KPK. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditemukan penyidik.
Selain itu, ada juga penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Tindakan korup itu diyakini karena banyaknya anggota BPK yang berlatar belakang politikus. Sehingga, kata Herdiansyah, mereka akan membantu rekan partainya yang bermasalah.
"Keberadaan Pius misalnya yang rekam jejaknya adalah seorang politisi. Tentu saat di BPK, dia akan membawa mentalitas politisnya ke dalam sistem kerja BPK. Rekam jejak ini harusnya dijadikan saringan untuk memastikan orang-orang di BPK adalah yang terbaik," ucap Herdiansyah.
Herdiansyah menilai persyaratan dalam pencarian posisi anggota BPK harus diubah saat ini. Mereka yang memiliki rekam jejak politisi harus didiskualifikasi untuk menjaga integritas.
"Jadi indikasi atau dugaan pemerasan, trading in influence, gratifikasi, dan lain-lain, dapat dilaporkan oleh publik dengan rasa aman. Ini yang harus dibenahi BPK. Sebab jika tidak, peristiwa serupa akan terus berulang," ujar Herdiansyah.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang pada Rabu, 15 November 2023. Bukti terkait dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditemukan penyidik.
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya langsung menyita barang yang ditemukan. Penyidik bakal mengaitkan benda itu dengan perkara yang diusut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp31,4 miliar dari dua tersangka korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Penyitaan dilakukan penyidik usai menerima pengembalian dana dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya pada Kamis, 16 November 2023.
"Pada hari ini sekira pukul 5 sore (17.00 WIB) tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD2.021.000 dari AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
Jakarta: Permasalahan banyaknya anggota sampai pegawai
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjerat
kasus korupsi dinilai karena tersandera kepentingan politik. Problematika itu ada sejak hilir.
"Problem BPK ini dari hulu ke hilir. Sejak dari proses seleksi sampai ke soal pengawasannya. Dalam proses seleksi di hulu persoalan, BPK juga tersandera oleh kepentingan politik," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada
Medcom.id, Jumat, 17 November 2023.
Sebagian catatan kasus korupsi di BPK yakni penetapan tersangka terhadap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, ada juga penggeledahan dan penyegelan ruang kerja anggota VI BPK Pius Lustrilanang yang dilakukan KPK. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditemukan penyidik.
Selain itu, ada juga penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Tindakan korup itu diyakini karena banyaknya anggota BPK yang berlatar belakang politikus. Sehingga, kata Herdiansyah, mereka akan membantu rekan partainya yang bermasalah.
"Keberadaan Pius misalnya yang rekam jejaknya adalah seorang politisi. Tentu saat di BPK, dia akan membawa mentalitas politisnya ke dalam sistem kerja BPK. Rekam jejak ini harusnya dijadikan saringan untuk memastikan orang-orang di BPK adalah yang terbaik," ucap Herdiansyah.
Herdiansyah menilai persyaratan dalam pencarian posisi anggota BPK harus diubah saat ini. Mereka yang memiliki rekam jejak politisi harus didiskualifikasi untuk menjaga integritas.
"Jadi indikasi atau dugaan pemerasan, trading in influence, gratifikasi, dan lain-lain, dapat dilaporkan oleh publik dengan rasa aman. Ini yang harus dibenahi BPK. Sebab jika tidak, peristiwa serupa akan terus berulang," ujar Herdiansyah.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang pada Rabu, 15 November 2023. Bukti terkait dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditemukan penyidik.
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya langsung menyita barang yang ditemukan. Penyidik bakal mengaitkan benda itu dengan perkara yang diusut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp31,4 miliar dari dua tersangka korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Penyitaan dilakukan penyidik usai menerima pengembalian dana dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya pada Kamis, 16 November 2023.
"Pada hari ini sekira pukul 5 sore (17.00 WIB) tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD2.021.000 dari AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)