Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap kubu anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah yang memprotes Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah usai menyatakan Penyidik Rossa Purbo Bekti tidak melakukan pelanggaran etik atas penggeledahan, beberapa waktu lalu. KPK meyakini penyidiknya bekerja profesional.
“Sebagaimana keyakinan kami penyidik kami melakukan tindakan atau penugasan itu secara profesional dan prosedural,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Tessa mengatakan pihaknya sejatinya tidak bisa memaksa kubu Donny untuk menerima putusan Dewas KPK tersebut. Jika masih mau protes, mereka diminta melapor ke tempat lain.
“Apabila dari pihak pelapor merasa keputusan itu tidak sesuai dengan keinginannya, tentunya dari kami tidak bisa menyampaikan untuk, jangan beropini atau berperasaan seperti itu. Kami hanya mendorong pihak-pihak pelapor untuk menggunakan saluran yang resmi dan ada,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing menyambangi Dewas KPK kemarin, 30 Juli 2024. Mereka menyatakan protes usai para anggota pemantau menyatakan Rossa Purbo Bekti tidak melanggar etik usai menggeledah rumah kliennya, beberapa waktu lalu.
“Kami keberatan, bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan yang dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu,” kata Johanes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Johanes mengatakan Dewas KPK mengirimkan surat yang menyatakan Rossa tidak melakukan pelanggaran usai melakukan klarifikasi dan memeriksa semua surat perintah penggeledahan di rumah Donny. Kelompok pemantau itu menyebut upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP,” ujar Johanes.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap kubu anggota tim hukum
PDIP Donny Tri Istiqomah yang memprotes Dewan Pengawas (
Dewas) Lembaga Antirasuah usai menyatakan Penyidik Rossa Purbo Bekti tidak melakukan pelanggaran etik atas penggeledahan, beberapa waktu lalu. KPK meyakini penyidiknya bekerja profesional.
“Sebagaimana keyakinan kami penyidik kami melakukan tindakan atau penugasan itu secara profesional dan prosedural,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Tessa mengatakan pihaknya sejatinya tidak bisa memaksa kubu Donny untuk menerima putusan Dewas KPK tersebut. Jika masih mau protes, mereka diminta melapor ke tempat lain.
“Apabila dari pihak pelapor merasa keputusan itu tidak sesuai dengan keinginannya, tentunya dari kami tidak bisa menyampaikan untuk, jangan beropini atau berperasaan seperti itu. Kami hanya mendorong pihak-pihak pelapor untuk menggunakan saluran yang resmi dan ada,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing menyambangi Dewas KPK kemarin, 30 Juli 2024. Mereka menyatakan protes usai para anggota pemantau menyatakan Rossa Purbo Bekti tidak melanggar etik usai menggeledah rumah kliennya, beberapa waktu lalu.
“Kami keberatan, bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan yang dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu,” kata Johanes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Johanes mengatakan Dewas KPK mengirimkan surat yang menyatakan Rossa tidak melakukan pelanggaran usai melakukan klarifikasi dan memeriksa semua surat perintah penggeledahan di rumah Donny. Kelompok pemantau itu menyebut upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP,” ujar Johanes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)