Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan. Lembaga Antirasuah menyebut bantahan itu merupakan hak terdakwa.
“Setiap terdakwa, tersangka dan terdakwa memiliki hak untuk istilahnya hak ingkar atau pembelaan. Jadi yang bersangkutan diberikan kesempatan itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Tessa menjelaskan berkelit merupakan hak tersangka dalam persidangan. Namun, jaksa mempunyai kewajiban membuktikan tuduhannya dengan membeberkan bukti dan keterangan saksi di depan majelis hakim.
“Nanti tugas jaksa penuntut umum yang menyajikan alat-alat bukti untuk membuat hakim beryakinan atas tuntutan atau dakwaan nanti yang akan disampaikan oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci bukti dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba saat ini. Tapi, kata dia, data itu akan dibuka dalam persidangan nanti.
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan. Lembaga Antirasuah menyebut bantahan itu merupakan hak terdakwa.
“Setiap terdakwa, tersangka dan terdakwa memiliki hak untuk istilahnya hak ingkar atau pembelaan. Jadi yang bersangkutan diberikan kesempatan itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Tessa menjelaskan berkelit merupakan hak tersangka dalam
persidangan. Namun, jaksa mempunyai kewajiban membuktikan tuduhannya dengan membeberkan bukti dan keterangan saksi di depan majelis hakim.
“Nanti tugas jaksa penuntut umum yang menyajikan alat-alat bukti untuk membuat hakim beryakinan atas tuntutan atau dakwaan nanti yang akan disampaikan oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci bukti dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba saat ini. Tapi, kata dia, data itu akan dibuka dalam persidangan nanti.
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan
Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)