Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menguatkan dokumen administrasi dalam penetapan tersangka terhadap pengusaha Muhammad Suryo. Sehingga, Suryo tidak lolos dari jeratan hukum dengan mudah.
"Persis (urusan administrasinya harus diperkuat)," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Kamis, 30 November 2023.
Suryo merupakan tersangka dugaan suap pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, pimpinan KPK dikabarkan berbeda sikap atas pemberian status hukum itu.
Perbedaan sikap ini dinilai Herdiansyah mesti diluruskan komisioner KPK. Herdiansyah menyebut ketidakkonsistenan bisa membuat status tersangka itu batal jika Suryo mengajukan praperadilan.
"Kalau dibiarkan justru KPK yang disoal. Secara administratif pasti kalah kalau digugat," ujar Herdiansyah.
Salah satu hal yang dinilai harus dipastikan kuat dalam administrasi status tersangka itu yakni tidak adanya tanda tangan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Persetujuan dari purnawirawan jenderal bintang tiga itu dinilai bisa menjadi celah untuk melakukan gugatan.
"Ini jadi pesan supaya KPK berhati-hati," ucap Herdiansyah.
Ada perbedaan sikap di jajaran pimpinan KPK dalam pengumuman tersangka Muhammad Suryo. Pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan jalur kereta pada DJKA Kemenhub.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan memberikan komentar terkait status hukum tersebut. "No comment," kata Nawawi di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Nawawi enggan memberikan keterangan soal status Suryo sebagai tersangka. Padahal, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah membenarkan status tersangka itu berdasarkan rapat ekspose kemarin, 27 November 2023.
Menurut Johanis, KPK tinggal menyelesaikan administrasi dalam penetapan tersangka itu. Di sisi lain, Nawawi menilai pengumuman resmi baru bisa dilakukan saat penahanan Suryo dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) diminta menguatkan dokumen administrasi dalam penetapan tersangka terhadap pengusaha Muhammad Suryo. Sehingga, Suryo tidak lolos dari jeratan hukum dengan mudah.
"Persis (urusan administrasinya harus diperkuat)," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro kepada
Medcom.id, Kamis, 30 November 2023.
Suryo merupakan tersangka dugaan suap pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, pimpinan KPK dikabarkan berbeda sikap atas pemberian status hukum itu.
Perbedaan sikap ini dinilai Herdiansyah mesti diluruskan komisioner KPK. Herdiansyah menyebut ketidakkonsistenan bisa membuat
status tersangka itu batal jika Suryo mengajukan praperadilan.
"Kalau dibiarkan justru KPK yang disoal. Secara administratif pasti kalah kalau digugat," ujar Herdiansyah.
Salah satu hal yang dinilai harus dipastikan kuat dalam administrasi status tersangka itu yakni tidak adanya tanda tangan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Persetujuan dari purnawirawan jenderal bintang tiga itu dinilai bisa menjadi celah untuk melakukan gugatan.
"Ini jadi pesan supaya KPK berhati-hati," ucap Herdiansyah.
Ada perbedaan sikap di jajaran pimpinan KPK dalam pengumuman tersangka Muhammad Suryo. Pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan jalur kereta pada DJKA Kemenhub.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan memberikan komentar terkait status hukum tersebut. "
No comment," kata Nawawi di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Nawawi enggan memberikan keterangan soal status Suryo sebagai tersangka. Padahal, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah membenarkan status tersangka itu berdasarkan rapat ekspose kemarin, 27 November 2023.
Menurut Johanis, KPK tinggal menyelesaikan administrasi dalam penetapan tersangka itu. Di sisi lain, Nawawi menilai pengumuman resmi baru bisa dilakukan saat penahanan Suryo dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)